Jakarta, JurnalBabel.com – Prodi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana menggelar acara seminar nasional dengan tema “Wakaf Sebagai Gaya Hidup Zilenial, untuk Menumbuhkan Kemandirian Bangsa” pada Selasa, 2 Agustus 2022 melalui zoom meeting.
Acara yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Nurul Huda, S.E., M.M., M.Si (Komisioner Badan Wakaf Indonesia/Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi/Warek IV Universitas YARSI) dan Khalifah Muhamad Ali, S.hut, M.Si. (Chairman of Hutan Wakaf Foundation, Bogor) dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan praktisi wakaf.
Webinar ini digelar dengan semangat untuk mendorong kaum Zilenial atau Generasi Z untuk terlibat dalam gerakan wakaf dengan harapan praktik wakaf pada kaum muda tersebut dapat membangun kemandirian bangsa.
Dalam seminar tersebut Prof. Nurul Huda menyampaikan bahwa wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti tanah wakaf untuk masjid, pemakaman, dan madrasah (sekolah), namun dapat berupa benda bergerak (uang dan selain uang).
“Pengembangan wakaf saat ini berupa benda bergerak, terutama uang dan surat berharga dapat dihubungkan dengan berbagai bentuk instrumen investasi keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), wakaf saham, dan wakaf reksadana syariah,” terang Nurul.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, dengan dukungan berbagai kemudahan digitalisasi, kaum Zilenial dapat ikut berperan dalam mengembangkan wakaf melalui berbagai jenis wakaf kontemporer tersebut untuk menumbuhkan kemandirian bangsa.
Keterlibatan kaum Zilenial mendapat perhatian dari Dr. Khalifah Muhamad Ali, S.hut, M.Si. Menurut Khalifah, kaum Zilenial dalam berpartisipasi melakukan wakaf dalam bentul lain seperti melalui Hutan Wakaf Bogor.
“Tanah wakaf selain dimanfaatkan menjadi hutan untuk melestarikan ekosistem yang terdapat di dalamnya, juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perannya sebagai forest-based social-da’wah activities, Hutan Wakaf Bogor juga memberikan edukasi, derma sosial, dan aktivitas sosial lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, keberadaan hutan wakaf menjadi cukup penting bagi ekologi dan kemanusiaan,” tegasnya.