Jakarta, JurnalBabel.com – Peristiwa meninggal dan dilarungnya 4 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China serta adanya 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan Korea Selatan, indikasi ada perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau ekspolitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.
“Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery. Dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen diantaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia. Jadi ini bukan kasus sederhana, pemerintah perlu meminta bantuan Interpol untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Saya menduga ada jaringan mafia perbudakan dibalik ini yang memiliki operator perusahan pengerah tenaga kerja di berbagai negara. Oleh sebab itu ini harus diungkap sampai tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini berpandangan, kasus yang mengarah kepada perbudakan modern seperti ini ibarat gunung es, yang terlihatnya hanya sebagian kecilnya. Berdasar perkiraan lembaga The Walk Free Foundation dalam The Global Slavery Index, pada tahun 2017 ada 40 juta orang yang alami perbudakan modern.
“Jadi sangat mungkin ada banyak TKI kita yang saat ini berkerja sebagai ABK pada kapal-kapal asing alami tindakan yang tidak manusiawi. Juga TKI-TKI yang bekerja di pabrik-pabrik dan di perkebunan yang dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari dan gaji yang sangat minim. Yang jadi pertanyaan selama ini BNP2TKI sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap penempatan TKI apakah tahu akan hal ini? Karena sebagaimana kejadian yang pernah ada sebelumnya kasus-kasus seperti ini biasanya juga melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja. Mereka memberikan promosi kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun mereka tidak pernah mendapatkan hak sebagaimana yang tertulis di perjanjian kerja. Padahal tidak sedikit dari mereka yang mendaftar TKI ini sudah membayar uang jaminan jutaan rupiah,” jelasnya.
Terkait dengan rencana pemulangan 14 ABK WNI oleh pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri, Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini memberikan apresiasi positif atas respon secara cepat pihak Kemenlu. Namun demikian Sukamta berharap pemerintah juga serius menekan pihak pemerintah China agar mereka melakukan langkah pendisiplinan terhadap perusahan terkait dan juga berbagai perusahaan yang melakukan eksploitasi tenaga kerja, mengingat kejadi seperti ini telah berulang terjadi. Sementara secara lebih luas Kemenlu perlu membawa kasus yang terindikasi _modern slavery_ ini ke forum internasional karena ini tidak hanya terkait tenaga kerja dari Indonesia tetapi juga bisa menimpa tenaga kerja negara manapun
“Tugas utama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi tidak hanya berhenti pada kasus ABK WNI yang kebetulan bisa ketahuan nasibnya karena disiarkan oleh media Korea Selatan. Pemerintah perlu segera lakukan pendataan secara seksama seluruh TKI kita dan pastikan mereka dalam kondisi aman, sehat, diperlakukan secara manusiawi dan tertunaikan hak-haknya,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby