Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, berharap vonis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Vonis Herry Wirawan ini memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat. Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia,” kata Khairul Saleh saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Ketua DPP PAN ini juga berharap seluruh pihak dapat mencegah, mengungkap, serta memberantas praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
“Semoga terungkapnya kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap,” harapnya.
Dia mengatakan Komisi III berkomitmen untuk terus mendorong kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual.
“Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi banyak korban yang ternyata masih di bawah umur,” ujarnya.
Pimpinan komisi hukum di parlemen ini juga berharap kontroversi yang ada dalam RUU TPKS segera diselesaikan agar bisa disahkan menjadi UU.
“Kehadiran UU yang mengatur hukuman, tindakan dan pencegahan kekerasan seksual mutlak diperlukan. Semoga RUU TPKS bisa segera disahkan dengan pasal-pasal yang tetap sesuai dengan norma Agama, Budaya dan Kebangsaan kita,” pungkasnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka kemarin. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
(Bie)