Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad meminta masyarakat untuk waspada modus pengambilalihan nomor kontak pribadi. Sebab, saat ini sangat marak tindakan tersebut untuk tujuan kriminal.
“Sekarang marak tindakan ambil alih nomor telepon pribadi. Setelah nomor telepon diambil alih, maka nomor tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang tersimpan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (13/03/2021).
Suparji menceritakan bahwa ia juga menjadi korban tindakan keji ini. Kemarin sore, kata dia, ada ajakan mengatasnamakan teman saya untuk membuat grup penanggulangan Covid-19. Kemudian pelaku mengatakan bahwa akan ada kode yang dikirim ke nomor Suparji.
“Karena saya menganggap ini teman saya dan untuk tujuan baik yaitu penanggulangan Covid-19, maka saya tidak curiga. Ketika kode tersebut saya berikan ke pelaku, otomatis nomor saya diambil alih,” paparnya.
“Kemudian banyak teman-teman saya yang diminta sejumlah uang. Ini sangat berbahaya menurut saya,” jelasnya.
Maka, ia meminta pihak kepolisian untuk mengungkap tindakan seperti ini. Sebab, sekarang para penipu sudah canggih dalam menjalankan aksinya.
“Supaya korban tidak semakin banyak, polisi harus menindak tegas kejahatan siber yang meresahkan ini,” tuturnya.
Terakhir, Suparji menekankan bahwa kejahatan siber seharusnya di atur dalam UU ITE. Bukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong, karena itu sudah diatur dalam undang undang yang lain.
“Kejahatan demikian yang seharusnya diatasi lewat UU ITE. Karena jelas kejahatan dilakukan lewat media elektronik,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini. (Bie)