Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi Revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR.
Rano berpendapat, revisi KUHAP ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, tapi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
“Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Rano Alfath kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Menurut Rano, perbedaan pandangan terhadap revisi KUHAP merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, Rano berharap hasil revisi ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial.
Ia juga berpendapat, revisi tersebut harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Politisi PKB ini pun mengajak pemerintah dan lembaga terkait untuk bekerja sama membahas revisi KUHAP agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif di negara demokrasi.
“Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.