Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyebut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) yang sudah diteken Presiden Jokowi, mempunyai makna penyelenggaraan Pemilu tetap digelar pada 14 Februari 2024.
Artinya, kata Syamsurizal, dikeluarkannya Perppu ini membantah isu-isu yang terus digaungkan oleh elit-elit di legislatif maupun eksekutif.
“Kan sebelumnya isu-isu pemerintahan Jokowi itu kan tidak full karena adanya covid 2 tahun. Itu berkembang di MPR RI, apalagi itu disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Tapi dengan keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu menghilangkan isu itu sama sekali,” kata Syamsurizal kepada jurnalbabel.com, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut Syamsurizal mengungkapkan masa jabatan KPUD yang mau diseragamkan tidak diatur dalam Perppu. Awalnya, dalam rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, hal itu akan diatur dalam Perppu Pemilu.
“Perppu kan semata-mata untuk antisipasi keberadaan provinsi Papua yang baru, provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya,” jelasnya.
“Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) kan sudah berubah, jumlah anggota DPR RI juga sudah berubah jadi 580 anggota. Kalau tidak dengan perppu dengan apalagi. Kalau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah, lain lagi ceritanya,” sambungnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan 4 DOB baru di Papua ini dengan dikeluarkan Perppu ini maka dipastikan mengikuti Pemilu 2024. Hal itu menurutnya berbeda dengan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Sudah kita sepakati dengan infrastrukturnya dan penduduknya belum ada,” ungkapnya. (Bie)