Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, menyatakan perpindahan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadikan problema khusus, yakni hilangnya status ‘Daerah Khusus’ dari Jakarta dikarenakan hilangnya status Ibu Kota.
“Kemungkinan akan menyandang status baru sebagai Daerah Khusus, sama dengan Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta. Sebab itu, fraksi PPP berharap nantinya Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah sentral ekonomi nasional dan internasional berdasarkan kota bisnis dan pusat perekonomian yang berskala regional dan global,” kata Syamsurizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).
Syamsurizal menilai Daerah Khusus Jakarta akan menjadi daerah struktur ekonomi yang ramah serta kewenangan khusus tersebut dapat memberikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang-bidang lainya.
“UU Nomor 9 tahun 2007 Tentang DKI menyebut Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat Provinsi, sedangkan dalam RUU Daerah Khusus, DKI Jakarta berubah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai Konsekuensi berubahnya kedudukan Jakarta tidak Lagi menjadi Ibu Kota,” ujarnya.
Sedangkan, untuk pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada lima kota dan satu kabupaten di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ia menilai sangat bergantung pada kekhususan DKJ yang akan diatur dalam UU DKJ.
“Jika kekhususan DKJ tetap menunjuk pada penetapan status lima kota dan satu kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ, maka pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mekanisme pengangkatan,” terang mantan Bupati Bengkalis ini.
Jika kekhususan DKJ tidak menunjuk pada penetapan status lima kota dan satu kabupaten DKJ sebagai wilayah administratif DKJ, maka masing-masing berkedudukan sebagai daerah otonom.
“Maka pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada lima kota dan satu kabupaten dapat dilakukan melalui empat mekanisme yang bersifat opsional. Bisa dipilih langsung ataupun melalui DPRD, pemilihan bisa diangkat langsung oleh Gubernur ataupun atas usul Wali Kota dan Bupati,” pungkasnya.
(Bie)