JurnalBabel.com – Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat atau NTB untuk tidak memproses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.
“Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian. Mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
“Karena kalau semua dipidana, nanti orang akan takut ke NTB,” ujarnya.
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Khairul Saleh berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
“Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan hal demikian karena DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bie)