Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan pihaknya terus mengkaji adanya usulan pengalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengalihan tersebut nantinya akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Itu terus dikaji. Kita lihat lah mana yang bermanfaat. Artinya betul-betul terlaksana dengan baik. Saya kira semuanya tidak tergesa-gesa mengajukan itu,” ujar Syarif Abdullah Alkadrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
“Kalau secara pemerintahan, itu administrasi, seharusnya di Kementerian Perhubungan. Polisi kan penegakan hukumnya. Masa polisi jalankan administrasi,” lanjutnya.
Menurut Syarif, usulan ini akan dibicarakan dengan Polri. “Kalau nantinya dia (Polri) sudah profesional, sudah sekian lama, sehingga kalau dipindahkan ke Kemenhub akan terjadi ke kacauan, perlu jadi perhatian juga bagi kita,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini menilai penanganan surat-surat kendaraan bermotor di Polri sudah baik, meskipun masih ada kekurangan. Ia mencontohkan pengurusan plat nomor kendaraan khusus.
“Kendaraan plat-plat khusus, itu harus bayar juga. Kalau DPR saya sendiri bayar. Padahal kalau secara administrasi plat khusus ada karena kita punya jabatan. Seharusnya kaya gitu tidak dikenai biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan plat nomor favorit atau plat nomor pilihan seharusnya tidak perlu ada agar secara administrasi berjalan dengan baik. “Itu melihatnya ada gap. Mungkin dananya masuk ke PMPP. Agar tertib administrasi, nomor favorit itu dihapuskan saja,” tuturnya.
Syarif mengecualikan plat nomor khusus pejabat negara. Ia menilai pejabat negara tidak sama dengan masyarakat pada umumnya terkait masalah waktu. Artinya pejabat negara dalam menjalankan tuganya tentu ada keperluan-keperluan yang dilakukan secara mendesak.
“Sehingga dengan pergunakan itu, mempercepat perjalanan. Itu tujuannya. Plat pejabat negara juga tidak bisa digunakan oleh swasta,” katanya.
Ketika ditanya apakah Komisi V sudah melakukan pembicaraan atau pertemuan maupun rencana memanggil Polri membahas pengalihan ini, legislator dari daerah pemilihan Kalimantam Barat ini mengatakan belum ada. (Bie)
Editor: Bobby