Jakarta, JURNALBABEL – Kemendagri mencatat sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, mempertanyakan masuknya 103 WNA dalam DPT Pemilu 2019.
“Ini menurut saya skandal besar, enggak boleh ada WNA masuk DPT dan ini lebih dari 100. Ini Membahayakan. Ini menyebabkan orang tidak percaya,” kata Fadli di gedung DPR, Selasa (5/3/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai wajar jika hal ini dipermasalahkan dan sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum.
Ia meminta kritik terhadap KPU tak lantas disebut sebagai upaya mendelegitimasi lembaga pemilu.
“Saran dari kami, data DPT yang bermasalah itu dihapus. Dicek kembali, masih ada waktu. Jangan enggan mengecek masukan-masukan yang baik,” ujar Fadli.
“Ya ini tidak sepenuhnya salah KPU. Data KPU kan dari Kemendagri, itu dari dukcapil, itu datanya banyak sampahnya juga saya kira,” tambah Wakil Ketua DPR ini.
KPU Tindaklanjuti
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti data diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai 103 nama WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ke-103 nama WNA tersebut, menurut hasil pencermatan KPU, tersebar di 17 provinsi di 54 kabupaten/kota. Oleh karenanya, KPU pusat menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan ke lapangan langsung mengenai data WNA ini.
“KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual, menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT,” kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan verifikasi ini meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, serta penelusuran lapangan menemui WNA yang dimaksud untuk memastikan keberadaannya.
Menurut Viryan, ada tiga kemungkinan atas 103 data WNA tersebut. Pertama, sudah tidak ada di DPT. Kedua apabila WNA pemilik e-KTP benar masuk di DPT akan langsung dicoret.
Terakhir, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan.
“Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat,” ujar Viryan.
Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data,” kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT. (Joy)
Editor: Bobby