Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan sanksi mutasi terhadap 8 anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara terkait pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU, istri tahanan narkoba yang ditangkap saat penggerebekan pada 4 Mei 2021, harus menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, lanjut Khairul Saleh, kejadian tersebut memperburuk citra polisi yang terus berulang dan sudah tidak dapat lagi di toleransi. Setiap minggu bahkan setiap hari selalu ada saja oknum polisi yang berbuat tindakan tercela.
Sehingga dari sisi penegakkan hukum, kata Khairul Saleh, wajar saja pemberian sanksi mutasi ini dipertanyakan masyarakat. Bahwa aparat kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan, justru malah ikut berbuat kejahatan pula dalam aksi penindakan hukumnya.
Jika memahami Tri Brata kepolisian, tambah Khairul Saleh, tentu pemberian sekedar sanksi mutasi ini sungguh membuat kita prihatin.
“Ke delapan anggota Polri ini melanggar ke semua tuntutan dalam Tri Brata. Ini mesti menjadi perhatian yang serius bagi Kapolri,” kata Khairul Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/2021).
Disatu sisi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tindakan lembaga kepolisian memutasi para pelanggar ini bisa dibenarkan, sebagai upaya permulaan untuk menjalankan proses hukum berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa dan KUHP.
“Dalam hal ini alasan mutasi dilakukan untuk memudahkan/kelancaran proses hukum, atau menghindari reaksi anarkis pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini apresiasi tindakan preventif Kapolri dengan segera memutasi para pelanggar. Mengingat kasus pelanggaran yang mereka lakukan ini adalah termasuk pelanggaran berat terhadap Perkap Nomor 4/2020 yang sanksinya seringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.
Sementara dari sisi hukum pidana, tindak pelanggaran ini mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun (KUHP Pasal 285).
Khairul Saleh berharap proses hukum untuk para pelanggar ini segera ditindak lanjuti demi menjaga rasa keadilan, kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Jika pihak kepolisian lambat, akan menjadi asumsi buruk di masyarakat, yaitu pembiaran yang berujung pada ketidakpercayaan kepada lembaga kepolisian.
“Kasus pelanggaran ini tentu saja sangat mencoreng citra kepolisian. Saya yakin Kapolri dan jajaran berada akan sanggup menegakan citra kepolisian di masyarakat, yaitu sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya.
Sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021), memberikan sanksi kepada 8 anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, disanksi terkait pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU, istri tahahan narkoba yang ditangkap saat penggerebekan pada 4 Mei 2021.
Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.
Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tidak lagi menjabat reserse Kutalimbaru. Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada enam anggota Polsek Kutalimbaru yang menangkap MU. Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang hamil.
Sebelumya diberitakan, sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik terkait kasus pemerasan dan pemerkosaan istri tahanan berinisial MU, Kamis (11/11/2021).
MU yang hadir dalam persidangan menjelaskan, enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan yang disewa bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.
Saat penggerebakan, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suami korban.
Enam petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.
Namun, MU mengaku tidak mempunya uang sebanyak itu. Perempuan itu kemudian dikembalikan ke kos, sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.
Saat kembali, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas.
Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya.
Dia diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.
(Bie)