Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, mendukung langkah Polres Kota Padang berencana memanggil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi. Pemanggilan ini untuk mendalami beredarnya surat edaran terkait permintaan sumbangan.
“Saya sangat mendukung (langkah polisi memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi) supaya tidak disalahgunakan,” kata Aminurokhman saat dihubungi, kemarin
Politikus Partai NasDem itu tak ingin surat yang dikeluarkan pemda digunakan untuk kepentingan tidak jelas. Sebab, semua program pemda sudah dibiayai APBD.
“Ketika peruntukan tidak jelas, akan ada kerawanan,” ungkapnya.
Dia menilai seharusnya hal itu tak terjadi jika pemda melibatkan kelompok masyarakat dalam kegiatan pemerintah.
Pemda juga bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Aminurokhman menyampaikan tidak ada larangan pemda bekerja sama dengan masyarakat. Selama, kegiatan yang dilakukan tidak membebani dan jelas.
“Kalau mencetak buku dan buku yang dicetak harus jelas juga. Jangan sampai meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk undangan tapi tidak jelas (programnya),” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang karena membawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku. Gerak kelima orang tersebut bermodalkan surat Nomor 005/3984/V/Bappeda-2021 yang diteken Gubernur Mahyeldi. Setelah diperiksa, surat tersebut asli. Polisi pun melepaskan kelima orang tersebut.
(Bie)