Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang akibat dari kelalaian dan ketidaksiapan pengontrolan area lapas tersebut, artinya bahwa petugas Lapas tidak tanggap akan kejadian tersebut.
“Ini murni ketidaksiapan dan kelalaian Lapas untuk kontrol lingkungan Lapas , tim tanggap darurat Lapas sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomot 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015 , tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Menurut Azmi, Petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamankan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan meninggal akibat kebakaran.
Pada dasarnya, lanjut Azmi, dengan pernyataan Menkumham yang mengakui berupa karena tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun , ini adalah kesalahan maka negara harus bertanggung jawab.
“Karenanya dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakat termasuk Menteri Hukum dan Ham harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan,” jelas Azmi.
Karena itu, lanjut Azmi, patut diduga akibat tidak adanya tindakan untuk follow up, langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama 42 Tahun padahal kondisi Lapas sudah overcrowding, disisi lain diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan, artinya Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.
“Jika kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan,” ujar Azmi.
Meskipun demikian, Azmi mengatakan, seiring menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, diperlukan penelusuran yang komprehensive dan identifikasi detail atas kejadian ini, dalam hal ini kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.
“Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak, banyak tangisan dan duka keluarga atas kasus ini, maka negara harus tanggung jawab,” tegas Azmi.
Selanjutnya Azmi berharap, dengan kejadian ini juga sekaligus jadi pintu untuk eksekusi tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan Lapas dan Rutan yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks.
(Bie)