Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) meminta isu amendemen UUD 1945 yang bergulir di parlemen sebaiknya diakhiri. Pasalnya, melakukan amendemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu secara politik tidak realistis.
Menurut Sekretaris Jenderal DPN PKP, Said Salahudin, agenda untuk mengatur ulang soal haluan negara dan masa jabatan Presiden bisa dibicarakan pasca-Pemilu 2024.
“Oleh sebab itu, dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tenang dan damai, saya kira sebaiknya kita akhiri saja wacana amendemen UUD 1945, baik terkait isu masa jabatan Presiden maupun isu lain semisal pengaturan GBHN atau PPHN. Semua hal itu bisa dibahas dan dibicarakan secara lebih tenang pasca-Pemilu 2024,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).
Said mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang kembali menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden kemarin (11/9/2021), semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu tersebut.
“Jadi, parpol dan relawan pendukung Pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai ‘political will’ Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari Presiden,” jelasnya.
Said juga menilai pernyataan Presiden tersebut bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu. Apalagi beliau sudah pernah bilang bahwa motif dibalik isu perpanjangan masa jabatan Presiden hanya ada tiga kemungkinan. Pertama pihak yang mengusung ide itu ingin mencari muka dihadapan Presiden, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden.
Oleh sebab itu, sebagai parpol pendukung Pemerintah, PKP mengajak semua elit politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen Presiden itu.
“Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara. Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung,” ujarnya.
Bagi PKP, pernyataan Presiden tersebut menunjukan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel.
“Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (‘fixed term’) dan mutlak dibatasi. Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu,” katanya.
Said juga menyebut kalau masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang. Hal ini menurutnya sangat merugikan partainya yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.
“Kader kami diseluruh Indonesia hari ini sedang giat-giatnya, sedang semangat-semangatnya mempersiapkan diri untuk masuk ke gedung Parlemen di Senayan. Apalagi saat ini sedang terjadi gelombang besar bergabungnya kader dari parpol lain ke dalam gerbong PKP diberbagai daerah,” ungkapnya.
Terkait dengan agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945, Said menilai agenda tersebut tidak realistis untuk dilaksanakan saat ini.
Sebab, dari sisi waktu jelas tidak mungkin. Tahun 2021 hanya tersisa tiga bulan lagi. Tahun 2022 parpol sudah disibukan dengan kegiatan pendaftaran peserta Pemilu. Tahun 2023 sudah masuk masa kampanye. Tahun 2024 sudah masuk Pemilu dan Pilkada.
“Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR, termasuk dari unsur Anggota DPD dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024,” tuturnya.
Mantan direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini menandaskan amendemen UUD 1945 jelas tidak boleh dilakukan asal-asalan.
“Diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari Anggota DPR dan Anggota DPD yang duduk di MPR untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN. Ruang partisipasi juga harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.
(Bie)