Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai, Golkar, Adde Rossi Khoerunnisa, mendesak Ketua DPR, Puan Maharani, segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU), untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama pada korban kekerasan seksual.
“Kami minta RUU TPKS secepatnya disahkan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo,” kata Adde Rosi, saat kunjungan masa reses di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (5/1/2022).
Komisi III DPR sudah membahas dan masuk tahap persidangan RUU TPKS untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Saat in, kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional juga meningkat hingga mencapai belasan ribu kasus. Kasus kekerasan anak dan perempuan di Provinsi Banten tahun ke tahun naik, termasuk di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Cilegon, Serang dan, Tangerang Raya.
Karena itu, Adde Rosi sebagai anggota Badan Legislasi DPR dan anggota Komisi III DPR mendesak sang ketua DPR segera mengesahkan RUU TPKS.
Dalam RUU TPKS itu, kata dia, ada penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban seksual hingga ancaman 20 tahun dan denda Rp15 miliar.
“Saya yakin penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan anak dan perempuan korban seksual menjadikan efek jera,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan, dia hingga kini sangat peduli untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak agar terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan persamaan kedudukan dalam hukum.
Sebab, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Dengan demikian, RUU TPKS merupakan bentuk perlindungan hak perempuan dan anak.
“Kami yakin dengan disahkan RUU TPKS itu dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan anak dan perempuan dari korban seksual,” katanya menjelaskan.
Ia mengimbau orang tua agar mengawasi anak- anaknya baik di lingkungan rumah,sekolah juga pergaulan dengan teman, termasuk penggunaan teknologi digital yang menyebarkan situs pornografi.
Selama ini, kata dia, pelaku kekerasan seksual dilakukan orang terdekat, di antaranya ayah tiri, paman atau bibi, saudara sepupu, teman, tetangga, guru bahkan tokoh dan guru agama.
Apalagi, saat ini ditambah krisis ekonomi akibat dampak pandemi, sehingga kasus kriminal di lingkungan masyarakat meningkat.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dapat mensosialisasikan dan mengedukasi tentang perlindungan perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Sumber: antaranews.com