Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk segera usut tuntas kasus dugaan perbudakan modern di rumah tersangka OTT KPK Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu berpendapat bahwa perbudakan adalah kejahatan serius bagi kemanusiaan. Rano pun merujuk pada UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.
“Saya turut berduka cita atas matinya kemanusiaan pada kasus dugaan penyiksaan bahkan pengurungan manusia di dalam kerangkeng ini. Perbudakan ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu dan mestinya sudah tidak ada lagi. Saya baru pertama kali dengar kasus ini di Indonesia, luar biasa ini adalah kejahatan lintas batas yang sangat memprihatinkan,” ungkap Rano saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan oleh Rano, dugaan perbudakan modern ini bisa jadi peringatan bagi semua bahwa masih terjadi eksploitasi keji terhadap manusia di masa modern ini.
“Tidak dibenarkan oleh agama, negara, dan asas kemanusiaan apapun untuk seorang manusia mempekerjakan manusia lain dengan melukai harkat martabat dan hak asasinya, saya minta para penegak hukum semua turun tangan untuk usut tuntas kasus ini. Untuk Polda Sumut, segera lakukan olah TKP dan investigasi mendalam. LPSK dan Komnas HAM, berikan juga pendampingan dan perlindungan terhadap dan saksi. Sedangkan untuk KPK tetap lanjutkan proses hukum terhadap tersangka terkait kasus korupsinya. Kita harus sinergi dan tunjukan komitmen untuk menegakan hukum terkait kasus keji ini,” tegasnya.
Terakhir, politisi PKB ini menyampaikan apresiasinya terhadap KPK atas terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Bupati asal Sumatera Utara itu.
“Apresiasi saya juga kepada KPK, pengungkapan OTT ini luar biasa dan coba kalau KPK tidak lakukan penggeledahan mungkin kasus ini belum terbongkar ke publik sampai sekarang dan tidak tahu sampai kapan akan tertutupi. Semoga para korban bisa mendapatkan keadilan dan hukum dapat segera ditegakkan,” tutup legislator muda asal Provinsi Banten itu.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari, terkait kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain kasus tersebut, ia diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia. Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Kasus dugaan ini sudah dilaporkan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kerangkeng itu serupa penjara (dengan besi dan gembok) berjumlah dua sel dan berada di lahan belakang rumah Terbit.
Di sana, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, melainkan juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan yang dialami.
Diduga, ada sedikitnya 40 pekerja yang dikurung di sana. Belum diketahui asal mereka dan sejak kapan mereka menjadi korban atas tindakan ini.
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
“Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari,” lanjutnya.
(Bie)