Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, memberi catatan kepada penyelenggara Pemilu agar permasalahan klasik seperti kevalidan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terulang di Pemilu 2024.
“Catatannya DPT harus valid, tidak boleh lagi muncul nama ganda, orang meninggal masih masuk DPT dan lainnya. Untuk itu, DPT harus berbasiskan database KTP elektronik dari Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang selalu di-update,” kata Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
DPR RI, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara pilkada dihelat 27 November 2024.
Menurutnya, DPT kerap dipermasalahkan saat penyelenggaraan pemilu. Hal itu harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu 2024.
“Masalah DPT kerap memicu perselisihan dan sengketa pemilu. Persoalan klasik ini harus dicermati dan tidak boleh lagi terjadi. Jika data base digunakan sebagai landasan DPT ketika KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian), sudah tidak ada pergeseran data terlalu jauh,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan pemerintah agar membangun Pemilu efektif, efisien dan bermutu. Misalnya, waktu dan anggaran setiap tahapan disesuaikan dengan kebutuhan dan bobot kerja.
“Jadi anggarannya nanti bisa efisien serta waktunya juga efektif. Tidak ada tahapan yang membuang – buang waktu, apalagi biaya yang tak semestinya,” tegas legislator dapil Jawa Timur II ini.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah dan DPR baru menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024.
“Mengenai rinciannya akan kita bahas lebih lanjut dengan Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru. Namun, sejauh ini surat uji kelayakan dan kepatutan bagi para calonnya belum ada dari pemerintah,” pungkasnya. (Bie)