Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur penggunaan sistem digitalisasi manajemen ASN untuk menghilangkan unsur subjektifitas dalam pengambilan keputusan.
“Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN tadi dibahas terkait rencana melakukan transformasi digitalisasi manajemen ASN yang diharapkan menggunakan platform tunggal. Diharapkan dapat menghilangkan subjektifitas ketika mengambil keputusan seperti promosi jabatan,” kata Syamsurizal di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dia mengatakan, diharapkan dengan platform tunggal tersebut, semua kegiatan ASN dapat terpantau dan diawasi semua pihak sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang pimpinan.
Ketua Panja revisi UU ASN itu mencontohkan sistem tersebut diharapkan dapat menghilangkan unsur subjektifitas saat promosi jabatan tinggi madya, pratama, dan utama.
“Konsep manajemen ASN ini juga untuk menghilangkan politisasi saat Pilkada, sikap suka-tidak suka pimpinan terhadap staf,” ujarnya.
Menurut dia, dengan menggunakan platform tunggal tersebut, kinerja pimpinan dan pegawai ASN akan profesional karena semua informasi bisa terlihat secara terbuka.
Politisi PPP ini menambahkan, sistem tersebut bisa digunakan pimpinan ASN untuk menilai siapa yang berprestasi atau tidak sehingga keputusan yang diambil objektif.
“Sistem ini nantinya akan diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait,” tuturnya. (Bie)
Sumber: antara