Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih yang diterapkan pada Juni 2022, optimalisasi tilang elektronik atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih ini dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik,” kata Khairul Saleh, dikutip dari akun instagramnya @sultankhairulsaleh, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, kamera ETLE yang digunakan terkadang salah membaca kode, seperti angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE tersebut dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
“Oleh karena itulah, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1.
Mantan Bupati Banjar ini berharap perubahan warna plar nomor kendaraan dan tilang elektronik ini semakin meningkatkan kinerja Polri sebagai Mitra Kerja Komisi III DPR RI. (Bie)