Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia dengan patokan maksimal 10 persen yang diputuskan pada Senin, (28/11/2022), belum tunjukkan rasa keadilan.
Menurut Irma, UMP rata-rata untuk pabrik yang bukan UMKM saat ini masih berada dibawah Rp 2.000.000, yang seharusnya dipatok rata-rata menjadi Rp 2.500.000.
Sementara itu, tegas Irma, bagi para buruh yang sudah memiliki gaji di atas UMP tak perlu mengalami kenaikan setiap tahunya.
“Karena kenaikan UMP tiap tahun memberatkan perusahaan, apa lagi dunia masih dalam pemulihan dari side effect pendemi. Tetapi kenaikanya bisa berupa tunjangan atas kenaikan inflasi,” kata Irma Suryani dikutip dari kedaipena.com, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Irma mengatakan kenaikan gaji bagi para buruh bisa dilakukan 3 tahun sekali. Dengan cara demikian para pengusaha juga bisa bernafas dan juga investor kembali masuk dan lapangan kerja tercipta.
Irma mengakui, kenaikan gaji setiap setahun sekali berdampak pada ketidaknyamanan dalam berinvestasi. Pasalnya, pabrik- pabrik akan hengkang dan yang dirugikan bukan hanya yang susah bekerja.
“Karena pabriknya pindah negara, tetapi angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan juga terkena imbasnya,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem ini pun meminta para buruh dapat menimalisir demo setiap setahun sekali. Namun, ia mengingatkan diperlukanya regulasi yang saling menguntungkan dan kemudian dikawal Kementerian Ketenagakerjaan secara berkeadilan.
Tak hanya itu, Irma berharap, para buruh dapat bersabar lantaran efek dari pandemi COVID-19 belum benar-benar pulih. Irma pun memahami alasan para buruh yang menolak kenaikan UMP di sejumlah lantaran tak sesuai inflasi.
Terlebih, lanjut Irma, saat ini krisis global di depan mata. Atas dasar itu, Irma meminta, para buruh untuk menunggu recovery ekonomi dan membiarkan semua pihak bernafas sejenak.
“Kenapa iklim investasi harus dijaga ? Karena hanya dengan itu kita dapat menyediakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang belum tertampung. Sementara untuk yang sudah bekerja perlu dilindungi dengan regulasi keamanan pekerjaan agar mereka merasa aman dalam bekerja tanpa takut dengan adanya PHK,” pungkas Irma.
(Bie)