JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan pembicaraan tentang pemekaran Provinsi Kapuas Raya masih dalam status moratorium.
Hal itu ia sampaikan pasca Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalbar, dalam rangka kunjungan kerja reses masa sidang II tahun sidang 2022-2023. di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar. Jumat, 16 Desember 2022.
“Semua pemekaran Provinsi itu masih dalam status moratorium, tidak ada satupun kecuali yang di Papua itu,” kata Syamsurizal.
“Dimekarkannya Papua Barat menjadi Papua Barat Daya, Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan jadi ditambah 4 sudah ada 6 provinsi. Itu merupakan amanah yang dalam UU Otsus nomor 21 Tahun 2021,” sambungnya.
Ia menjelaskan, UU Otsus nomor 21 Tahun 2021 tersebut memerintahkan agar pemekaran wilayah di Papua untuk segera dilakukan.
Namun, untuk Provinsi lain diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah masih dalam status moratorium.
Sehingga belum ada Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia bisa melakukan pemekaran.
“Jadi termasuk juga Provinsi Kapuas Raya yang disebutkan tadi, untuk Kalimantan Barat belum ada yang boleh ya, karena masih moratorium,” tegasnya.
Ia menegaskan, belum adanya UU yang membolehkan adanya pemekaran lah yang menjadi alasan terhambatnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya tersebut.
“Yang menjadi alasan itu tadi tidak ada UU yang mengatur tentang pemekaran wilayah baru, itu yang kita sebutkan moratorium, jadi tidak boleh Mekar Provinsi atau Kabupaten baru di Indonesia Sampai dengan saat ini. Yang tadi kami katakan itu yang boleh itu adalah Papua karena adanya kepentingan tertentu, makanya lahirlah UU Otsus Papua. Jadi pemekaran Papua itu amanah UU Otsus, bukan UU Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 bukan,” jelasnya. (Bie)
Sumber: tribunpontianak