Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyoroti usulan berbagai organisasi perangkat desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun agar diatur melalui merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada survei pengkajian tentang batas waktu masa jabatan yang efektif bagi kepala daerah maupun kades.
“Apakah 5 tahun, 4 tahun, 6 tahun atau 9 tahun seperti yang diusulkan baru-baru ini, belum ada kajian untuk itu di Indonesia,” kata Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Disatu sisi, mantan Bupati Bengkalis ini menyampaikan perlu diketahui bahwa semakin lama seseorang menduduki jabatan tertentu, maka semakin disangsikan terjadi kesewenang-wenangan.
“Padahal jabatan-jabatan itu harus di isi bagaimana melakukan kontrol agar tidak terjadi kesewenangan,” ujarnya.
Politisi PPP ini menambahkan ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan apabila usulan ini ingin diwujudkan. Di antaranya tentang pengawasan terhadap kinerja para kades tersebut.
“Pertama, dari aspek pengawasannya. Yang kedua, aspek kejenuhan di dalam menyelenggarakan tugasnya,” pungkasnya.
(Bie)