Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, tidak mempermasalahkan kepala desa (kades) menuntun masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa menjabat selama 3 periode, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun ia meyakini dengan memegang kekuasaan yang cukup lama, maka para kades ini nantinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, kata dia, saat ini penggunaan dana desa sudah jelas diatur untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kades.
Demikian dikatakan Fauzi Amro saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Awalnya, Fauzi Amro menerangkan masalah dana transfer ke daerah (TKD), yang salah satu komponennya terdapat mengenai dana desa.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengungkapkan dahulu di Banggar dalam menyusun dan pengawasan anggaran dana desa, belum ada penggunaan yang jelas terkait dana desa.
Saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang dimiliki dengan 4 fungsi penggunaan dana desa, yakni ketahanan pangan hewani, operasional, BUMDes dan pembangunan, penggunaan dana desa semakin jelas untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepala desa.
Menurutnya, hal itu sudah sangat diwanti-wanti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebab itu, legislator asal Sumatera Selatan ini menyinggung tuntutan para kades yang melakukan demo belum lama ini di depan Gedung DPR RI, agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun, untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa apabila tidak ingin nantinya berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Dana desa ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan digunakan untuk kepala desa. Walaupun mereka menuntut 9 tahun, mudah-mudahan tidak sampai. Biarkan saja 9 tahun, 9 tahun tapi banyak yang berurusan dengan APH itu nanti,” kata Fauzi Amro.
(Bie)