Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang meraih kepercayaan publik tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Hal tersebut disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyatakan kepercayaan publik terhadap mencapai 77,7 persen.
“Saya turut bangga dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Agung sehingga menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat,” kata Rano dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, kinerja Kejagung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pantas mendapatkan kepercayaan masyarakat lantaran responsif dan gesit dalam merespons isu-isu yang berkembang.
“Seperti pembentukan Satgas (Satuan Tugas) Mafia Tanah, Satgas Pengamanan Investasi, bahkan sampai Satgas 53 yang khusus dibentuk untuk menjaga integritas dan kedisiplinan para jaksa,” ujarnya.
Kejagung, lanjut dia, memiliki peran sentral dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan nasional agar berjalan dengan bersih, lancar, dan minim korupsi sehingga hasilnya dapat dinikmati maksimal oleh masyarakat.
“Sensitivitas dalam menginisiasi hal-hal seperti inilah yang saya rasa diapresiasi masyarakat, selain kinerja dalam pemulihan dan pengembalian aset pada penanganan kasus korupsi dan pencucian uang,” tuturnya.
Politisi PKB ini memberikan catatan kepada Kejagung agar dapat mempertahankan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Ia berharap ke depan Kejagung terus menunjukkan perkembangan dan kerja nyata yang semakin baik ke depannya.
“Jaga baik-baik dan tingkatkan dengan pemberian pelayanan hukum yang lebih maksimal lagi,” ucapnya.
Khususnya, ujar dia, di bidang penegakan hukum terkait kasus HAM berat. “Di mana Bapak Presiden secara spesifik menunjuk Kejagung untuk bersinergi dengan Komnas HAM atas hal itu,” kata Rano.
Sebelumnya, Minggu (26/3/2023), survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung mencapai 77,7 persen dan menempati posisi tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Adapun lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 71,5 persen, sementara Polri berada pada angka 70,8 persen.
Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9 hingga 16 Februari dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12 hingga 18 Maret dengan menempatkan 800 responden.
Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Bie)