Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan, DPR berkomitmen penuh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan penuh kehati-hatian, dimana pemerintah telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023.
“Saya tegaskan bahwa ketika ada yang meragukan komitmen DPR untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset, maka jangan ragukan komitmen. DPR berpikir untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, demi kemakmuran Rakyat Indonesia,” ujar Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) itu mengatakan, Komisi III akan menunggu penugasan pembahasan RUU tersebut dari Pimpinan DPR.
“DPR nanti akan menunjuk apakah larinya ke Baleg atau ke Komisi III, saya rasa ke Komisi III ya. Setelah nanti pimpinan dalam masa persidangan ini membawa ke Komisi III, maka Komisi III akan menyusun sebuah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) setelah itu kita akan rapat bersama pihak pemerintah,” jelasnya.
Terhadap pembahasan RUU tersebut, Komisi III juga berkomitmen untuk membahasnya dengan sedetail mungkin. Sehingga isinya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada.
“Kita membuatnya penuh dalam kehati-hatian, supaya tidak bertabrakan dengan UU eksisting sekarang ini, kita tidak bisa melahirkan UU yang bertabrakan dengan UU yang lain,” katanya seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Terakhir, politisi Partai Golkar ini meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar pembahasan RUU ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat untuk mendoakan bahwa apa yang menjadi usulan daripada pemerintah, RUU Perampasan Aset bisa kita selesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, mudah-mudahan tidak ada kendala,” harap legislator dapil Sulawesi Selatan II ini.
(Bie)