Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup untuk diterapkan di Indonesia.
“Karena banyak mata yang bisa menyaksikan, banyak orang yang bisa melihat, dan banyak orang yang bisa memprotes dan melaporkan kepada Bawaslu dan seterusnya jika terjadi tindakan-tindakan di lapangan. Akan tetapi, kalau terjadi di rongga hampa, di ruang kecil kan tidak ada yang bisa melihatnya. Inilah yang kami khawatirkan,” kata Supriansa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan para wakilnya.
“Harapannya (sistem proporsional) terbuka karena ini menjadi bagian dari pada penguatan kedaulatan rakyat. Rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan wakilnya yang akan duduk di DPR, yang akan duduk di legislatif. Mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat,” ucapnya.
Sebaliknya, kata Supriansa, dalam sistem proporsional tertutup para legislator yang akan mewakili rakyat ditentukan oleh partai politik.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa yang ditunjuk itu adalah orang yang berkualitas setelah duduk menjadi anggota DPR?” ujarnya.
Terkait dengan dugaan kebocoran informasi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun mengingatkan agar MK perlu memperbaiki kemandirian lembaganya, beserta independensi para hakim konstitusinya.
“Berarti perlu diperbaiki karena gampangnya bocor-bocor informasi keluar, ke masyarakat, padahal belum RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), belum diketahui palunya melalui persidangan. Ini yang kita jaga independensi hakim yang ada di sana,” ujarnya.
Pada hari Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”
Dari informasi yang dia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya menyatakan tetap terbuka. (Bie)
Sumber: antaranews.com