JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, prihatin dengan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Termasuk di daerah pemilihannya, Lebak dan Pandeglang, Banten.
Berdasarkan data jumlah terlapor kasus kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 17 kasus per hari.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual bukan hanya layanan keadilan terhadap korban tetapi juga layanan fisik, psikis dan hukum. Sehingga untuk dapat memberikan layanan tersebut membutuhkan dana yang besar.
Adde Rosi mendorong pemerintah agar mengalokasikan dana besar untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kekerasan seksual.
“Kita tahu pelayanan kepada korban kasus kekerasan seksual membutuhkan dana yang besar. Karena untuk memberikan layanan kepada korban itu bukan hanya layanan secara fisik saja tetapi psikis, hukum dan lain hal sebagainya,” kata Adde Rosi kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
“Ayo kita dorong sehingga pelayanan kekerasan seksual khususnya di daerah berjalan secara optimal. Kita tidak bicara di DKI saja, tetapi ini di daerah bisa dioptimalkan,” sambungnya.
Selain itu, menurut Adde, sosialisasi terkait Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada seluruh lapisan masyarakat juga masih diperlukan. Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat karena mungkin banyak yang belum mengetahuinya.
“Saya kemarin sampaikan kepada Kanwilkumham, bahwa sosialisasi Undang – Undang TPKS ini di daerah sepertinya masih kurang optimal. Sehingga saya minta semua mitra kami berkaitan dengan aparat penegak hukum termasuk mitra -mitra Komnas Perempuan, Komnas HAM dan LPSK sosialisasi Undang – Undang TPKS, mungkin masyarakat kita masih belum tahu tingginya sanksi dari pelanggaran Undang – Undang TPKS,” urainya.
Berdasarkan data kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup tinggi. Kalau dirata-ratakan dalam sehari itu muncul 17 kasus kekerasan seksual.
“Itu yang terlapor. Terbayang yang tidak terlapor seperti apa,” ujarnya.
Adde menegaskan, bahwa pelayanan kasus kekerasan seksual harus ditingkatkan. Hal ini lantaran banyak di daerah-daerah, terutama di daerah pemilihannya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang tindak pidana kasus kekerasan seksualnya meningkat.
“Ditambah lagi banyaknya pelaku kekerasan seksual yang di-restorative justice oleh aparat penegak hukum. Hal ini membuat saya kecewa, karena sudah jelas kekerasan seksual pelakunya
harus disanksi sesuai hukum yang berlaku, karena hal ini bisa mempengaruhi psikis korbannya, terutama anak-anak,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
(Bie)