Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menjadi pintu masuk bagi para mafia pertambangan untuk mengeksploitasi hasil tambang laut.
Pasalnya, kata Sartono, para mafia tambang ini mengakali perizinan dengan izin pengerukan pasir laut untuk sedimentasi. Faktanya, pengerukan itu dimanfaatkan oleh para mafia ini untuk kegiatan pertambangan ilegal.
“Izinnya mengeruk pasir laut, tetapi yang kita takutkan mengeksploitasi tambang laut ini. Apakah kita tahu disana ditemukan terus lapor ke Kementerian ESDM? Lurus-lurus saja itu pak,” kata Sartono dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, para mafia tambang ini akan memaksimalkan kebijakan PP tersebut untuk kegiatan tambang ilegalnya. Bahkan, ia menduga eksploitasi tambang laut ini sudah terjadi saat ini.
“Yang penting ada PP itu dimaksimalkan. Dia dengan adanya PP ini kesempatan. Kemungkinan ini sudah terjadi,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta kepada pimpinan Komisi VII DPR agar melakukan kunjungan kerja ke lokasi-lokasi yang diizinkan melakukan pengelolaan sedimentasi laut atau ekspor pasir laut. Sebab, Komisi VII DPR ada kepentingan sebagai mitra Kementerian ESDM untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR.
“Di pulau-pulau itu banyak tambangnya itu. Yang kita khawatirkan PP 26/2023 jadi dalih, pintu masuk. Ditengah lautan sana akan terjadi dan itu susah terbendung,” tegasnya.
Sartono menambahkan, pihaknya memprotes kebijakan PP tersebut sebagai bentuk peringatan. Apabila tidak dilakukan, maka sebagai wakil rakyat salah dalam menjalankan tugasnya mengawasi kinerja pemerintah.
“Saya tidak didalam (pemerintahan), tapi mengingatkan supaya tidak terjerumus. Mungkin sekarang aman-aman saja, kalau nanti terjadi pergantian (pemerintahan), itu akan di utik-utik. Pak Menteri yang tidak tahu menahu, ditanya-tanya juga. Selama ini kenapa pak Menteri diam saja? Nah itu bisa terjadi, maka kami ingatkan,” kata Sartono.
Legislator asal Jawa Timur ini menandaskan, kebijakan ekspor pasir laut ini sudah dibataskan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
“Kami ingatkan supaya yang sudah diputuskan waktu presiden-presiden sebelumnya izinnya sudah di stop dengan kajian yang mendalam yang akhirnya menjadi sebuah keputusan. Bisa juga lak Presiden (Jokowi) tidak membaca secara detail, beliau langsung saja setujui,” pungkasnya.
(Bie)