Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyatakan usulan Bawaslu RI agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 ditunda tidak tepat. Pasalnya, hal itu bukan merupakan wewenang dari Bawaslu RI.
“Menurut saya usulan tersebut tidak tepat karena itu bukan wewenang Bawaslu. Bawaslu hanya menjalankan perintah Undang-Undang (UU),” kata Aminurokhman, Minggu (23/7/2023).
Ia menegaskan jadwal Pilkada Serentak tahun 2024 telah diputuskan oleh DPR, pemerintah hingga penyelenggara pemilu.
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Jadwal Pilkada Serentak tahun 2024 sudah disepakati Pemerintah, DPR dan penyelenggaara pemilu yakni KPU, BAWASLU san DKPP pada 27 November tahun 2024,” urainya.
Mantan Wali Kota Pasuruan ini menambahkan, bahwa Komisi II DPR RI sendiri akan mengagendakan rapat dengar pendapat memanggil Bawaslu RI terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2024.
“Komisi II akan agendakan RDP dengan penyelenggara pada masa sidang berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
(Bie)