Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, memuji prestasi Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan mafia International Movile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar.
Menurut Rano, tangkapan besar ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, jika kasus ini tidak segera terungkap, maka akan membuat negara mengalami kerugian lebih besar lagi.
“Prestasi luar biasa yang ditorehkan jajaran Bareskrim, saya sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat di bawah komando Komjen Wahyu Widada sebelum kerugian negara semakin banyak lagi,” kata Rano Alfath, Minggu (30/7/2023).
Ia juga menilai hal ini sebagai bukti bentuk komitmen Polri terhadap keamanan dan kedaulatan negara, utamanya di sektor bisnis.
“Sekarang aja sudah mencapai ratusan miliar, kebayang nggak kalau kasus ini berlarut-larut lebih lama lagi? Untuk itu kami dari Komisi III dan elemen masyarakat juga berterima kasih lah atas dedikasi dan komitmen yang sudah ditunjukkan jajaran kepolisian terkait kasus ini,” ujarnya.
Rano menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik dari semua pihak terkait, termasuk intansi pemerintah seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan lainnya.
Politisi PKB ini juga berharap agar sinergitas seperti ini dapat terus terorganisir dengan baik ke depannya.
“Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus mafia IMEI handphone ini juga sekaligus merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat.” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dua di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Wahyu menerangkan, 4 tersangka di antaranya berasal dari pihak swasta selaku pemasok ponsel ilegal ke Indonesia. Mereka berinisial P, D, E, dan P.
“Juga kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” tambah Wahyu.
Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.
Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.
“Telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucapnya.
“Pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.