Jakarta, JurnalBabel.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) resmi menetapkan susunan pengurus periode 2023-2028. Pengesahan kepengurusan ini dilakukan pada 17 Agustus 2023.
Adalah advokat senior, Firman Wijaya, yang terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Mahupiki, menggantikan Ketum sebelumnya, Yenti Garnasih. Untuk posisi Sekretaris Jenderal kini dipegang oleh Azmi Syahputra dan Bendahara Umum Hendrik E Purnomo.
“Kepengurusan periode 2023-2028 ini akan melanjutkan program kerja kepengurusan sebelumnya terutama dalam mendukung implementasi KUHP Nasional,” kata Sekjen Mahupiki, Azmi Syahputra lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Termasuk memperkuat pendidikan pelatihan (Diklat) hukum pidana nasional bagi dosen dan aparat penegak hukum di daerah. Kemudian melaksanakan amanah program Kerja Munas pada Juni lalu di Bali serta membangun kesadaran hukum masyarakat di berbagai komunitas.
Mahupiki sendiri merupakan wadah berhimpun bagi para pakar, cendikiawan, dan ilmuwan hukum pidana serta praktisi.
Mahupiki akan bekerja sama dengan pemerintah termasuk berbagai pihak guna mengantisipasi perkembangan hukum pidana di Indonesia yang semakin dinamis dengan karakteristik tertentu.
“Sehingga mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
(Bie)