JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mendorong adanya penyelesaian terkait sengketa dan konflik pertanahan khususnya di provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non hukum.
“Yang paling penting itu menyelesaikan sengketa pertanahan dulu, baik itu antara perkebunan atau korporasi dengan masyarakat, maupun antara masyarakat dengan instansi dan pemerintah. Karena banyak di Sumut ini persoalannya, masyarakat disengsarakan, masyarakat diusir dari lahan-lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tapi di tuduhkan kepada mereka bahwa mereka itu menempati lahan tersebut secara ilegal, jelas Ongku usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Medan, Kamis (14/9/2023).
Politisi daerah pemilihan Sumatera Utara II itu pun menilai pentingnya melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh HGU yang menyangkut sengketa lahan pertanahan. Menurutnya, seringkali terjadi dalam proses akuisisi lahan, banyak ditemukan sertifikat palsu sehingga menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan.
“Banyak terjadi ketika dilakukan pengukuran ulang bahwa betul itu adalah tanah milik masyarakat. Tapi korporasi tidak mau menyerahkan, kemudian kita minta aparat penegak hukum mengeksekusi tidak terlaksana sampai hari ini. Masyarakat harusnya memiliki kepastian hukum terhadap hak-hak mereka. jangan mereka dipinggirkan demi kepentingan investasi yang menurut saya harusnya investasi itu untuk menyejahterakan masyarakat bukan untuk menyengsarakan,” ungkap mantan Bupati Tapanuli Selatan ini.
(Bie)