Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurutnya, jika RUU ASN tidak disahkan menjadi UU akan berdampak kepada beberapa kebijakan dari pemerintah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Aminurokhman menanggapi sorotan negatif soal pengesahan waktu RUU ASN menjadi UU menjelang Pemilu 2024.
“Pengesahan RUU ASN itu memang sudah sesuai mekanisme dan sudah memang cukup lama. Jika ini tidak difinalisasi akan berdampak pada beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya adalah terkait larangan untuk mengangkat tenaga honorer, jika RUU ASN 2023 ini tidak disahkan segera maka nasib 2,3 juta tenaga honorer akan di PHK,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Sabta (7/10/2023).
Atas dasar itu, DPR bersama pemerintah memiliki kesepahaman sama untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU ASN. Ia juga menjelaskan, pengesahan RUU ASN menjadi UU menyempurnakan pasal-pasal di UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Pengesahan RUU ASN baru itu menyempurnakan rumusan pasal dan lain sebagainya, akhirnya disepakati pada rapat paripurna. Jadi kita tidak ada waktu atau motif lain,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Aminurokhman menerangkan, implementasi dari UU ASN yang baru akan berlaku secepatnya. Ia mengatakan, di UU ASN ini maka penyelesaian dari para tenaga honorer yang bakal diberhentikan pada November 2023 diselesaikan melalui rekrumen calon ASN PPPK.
Ia menekankan, agar ruang seleksi atau rekrutmen tidak hanya berlaku untuk para tenaga honorer yang baru mengabdi satu atau dua tahun. Tetapi, rekrutmen akan lebih diprioritaskan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi 5 tahun ke atas bahkan sampai 10 tahun ke atas.
“Ruang seleksi PPPK ini jangan sampai hanya untuk orang-orang yang baru mengabdi yg baru setahun, dua tahun, tiga tahun, tapi yang sudah 5 tahun ke atas bahkan sampai yang 10 tahun kalah prioritas,” pungkasnya.
(Bie)