Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, mendukung optimalisasi pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai upaya meningkatkan efek jera dan pemulihan ekosistem laut di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan ekosistem laut, namun juga memastikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat di pesisir.
“Sanksi administratif harus diberikan secara tegas dan konsisten untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera. Karena selama ini sanksi pidana mengalami banyak kendala, sebab yang terjerat itu umumnya pelaku di lapangan bukan pelaku usahanya,” ujarnya pada Senin (26/2/2024).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, sepanjang tahun 2023 terdapat 1.177 kasus yang dikenai sanksi administratif dan 56 kasus dikenai sanksi pidana.
Lanjutnya, jenis pelanggaran yang sering kali dikenai sanksi administratif yaitu ketidakpatuhan terhadap perizinan usaha, bongkar muat di pelabuhan yang tidak sesuai, pelanggaran terhadap Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), dan masalah perizinan usaha dan impor komoditas perikanan.
“Ini adalah langkah yang cukup positif, jadi perlu ada koordinasi dan sinergitas yang baik dengan semua pihak terkait. Karena pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha, diharapkan bukan hanya mendatangkan keadilan dan efek jera, tapi juga mampu melindungi ekosistem laut yang ada,” pungkasnya.
(Bie)