Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supriansa, mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mempertimbangkan kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta.
Menurutnya, pembatasan kendaraan melintas tersebut akan membuat kekhususan Jakarta terjadi.
“Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun,” kata Supriansa dalam rapat panja pembahasan RUU DKJ, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR itu mengharapkan demikian karena kendaraan yang telah lebih berumur 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih dan menimbulkan polusi.
“Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Apalagi, ia menilai skema lalu lintas yang telah diterapkan tak efektif untuk mengurai kemacetan.
“Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil genap tadi,” pungkasnya. (Bie)