Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, memastikan dalam UU BUMN tidak ada impunitas/kebal hukum bagi pejabat atau petinggi di perusahaan plat merah tersebut.
Ia juga menegaskan, para petinggi BUMN akan dimintai pertanggungjawaban bilamana melakukan pelanggaran hukum.
Demikian disampaikan Sartono menanggapi UU BUMN yang disebut kontradiktif dengan peraturan lain terkait pengusutan kasus korupsi, karena mengatur direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Alhasil tidak bisa dijerat hukum.
“BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” kata Sartono kepada wartawan, Jumat,(9/5/2025).
Lebih lanjut, Sartono mengingatkan, kepada petinggj BUMN untuk wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang atau tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.
“Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Politikus senior Partai Demokrat ini menyebut direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum.
“Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BUMN yang mengatur direksi, komisaris, dewan direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.