Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi V DPR merespon aspirasi dan tuntutan driver ojek online/Ojol agar pemerintah mengubah aturan komisi atau biaya potongan aplikasi dari maksimal 20 persen menjadi 10 persen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang berisi tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan dengan aplikasi, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
Fakta di lapangan, aturan tersebut dilanggar oleh pihak aplikator. Bahkan biaya potongan tersebut bisa mencapai 40 – 50 persen oleh pihak aplikator dengan dalih adanya penambahan biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk pengembangan bisnis dan sebagainya. Alhasil, pendapatan dan hak driver Ojol di ambil oleh aplikator secara sepihak.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, mengatakan terdapat penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan para driver Ojol.
Jangka pendek, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merevisi aturan biaya potongan aplikasi ojol maksimal 20 persen diturunkan menjadi 10 persen.
Supriyanto menilai, biaya potongan aplikasi Ojol sebesar 10 persen sudah cukup besar yang pantas dan rasional diterima oleh pihak aplikator. Pasalnya, aplikator tidak menyediakan fasilitas kendaraan dan biaya operasional untuk para driver Ojol. Mereka hanya menyediakan aplikasi sebagai perantara driver Ojol mendapatkan orderan.

“Angka 10 persen itu sudah luar biasa gede. Artinya, angka 10 persen cukup rasional besar bagi aplikator,” kata Supriyanto dalam rapat dengar pendapat umum Komisi V DPR dengan driver aplikasi transportasi online, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Untuk penanganan jangka panjang, Supriyanto mengatakan perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atau penyusunan UU khusus tentang Transportasi online.
Investasi Sudah Selesai
Ditempat yang sama, Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan pada intinya untuk memenuhi tuntutan penurunan biaya potongan aplikasi Ojol dalam jangka pendek hanya perlu merevisi regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.
“Ini hanya merevisi regulasi Menteri Perhubungan yang dituntut 10 persen,” kata Syarief.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini pun meminta ketulusan pihak aplikator memenuhi tuntutan dan aspirasi driver Ojol, sekaligus mensejahterakan mitra kerjanya itu.
Menurut Syarief, sudah cukup pihak aplikator Ojol meraup keuntungan atau investasi dari jasa transportasi online ini. Pasalnya, aplikator Ojol ini sudah lama beroperasi. Alhasil, Syarief menilai aplikator sudah balik modal bahkan meraih keuntungan.
“Karena sudah cukup lama dia. Kalau investasi sudah selesai nih, investasi sudah kembali sebenarnya,” ungkapnya.
Sebab itu, Syarief mengatakan Komisi V DPR sepakat serta mendukung aspirasi dan tuntutan para driver Ojol tersebut.
“Jadi kita sepakat mendukung ini, dan bisa memperjuangkan harapan rekan-rekan bisa terwujud,” pungkasnya.