Jakarta, JurnalBabel.com – Tingginya potongan yang ditetapkan aplikator penyedia layanan transportasi online menjadi salah satu tuntutan pengemudi yang disampaikan saat demo off bid pada 20 Mei lalu.
Komisi V DPR mendorong penyusunan regulasi yang lebih adil bagi pengemudi/driver ojek online atau Ojol, utamanya terkait potongan tarif.
Pemerintan sudah menetapkan batas maksimal biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022. Namun pengemudi Ojol mengklaim para aplikator melakukan pemotongan aplikasi hingga 30 persen bahkan lebih.
Anggota Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, menilai tingginya biaya potongan aplikasi sangat merugikan driver Ojol, sehingga perlu aturan yang lebih adil guna melindungi kesejahteraan driver Ojol atas bagi hasil yang tidak wajar.
“Tentu kita komunikasikan ini kepada regulasi, dalam hal ini Kemenhub dan juga kepada pengusahanya, sehingga ada titik temunya ini,” kata Syarief Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Banggar DPR ini menambahkan, DPR berkomitmen agar persoalan ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Transportasi Online yang akan dikaji oleh Komisi V DPR untuk mengatur secara rinci terkait batas atas batas bawah bagi hasil penghasilan, menjamin pelindungan bagi driver Ojol serta mengatur sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar regulasi.
“Dan juga ini merupakan aspirasi-aspirasi yang bisa kita serap di dalam penyelesaian Undang-Undang,” ujar politisi Partai NasDem ini.