Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mendukung penuhnya langkah tegas dan konstitusional yang diambil pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Adde Rosi, pencabutan IUP tersebut bukan hanya bagian dari reformasi tata kelola pertambangan nasional, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam membangun ekosistem pertambangan yang berdaulat, sehat, dan berpihak pada rakyat—terutama masyarakat adat Papua Barat Daya.
Langkah ini dinilai telah melalui kajian yang mendalam serta mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia.
“Saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Menteri Bahlil Lahadalia yang tidak pernah ragu mengambil keputusan besar demi kepentingan rakyat. Ini adalah momen penting untuk mengedukasi publik, agar kebijakan seperti ini dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan,” kata Adde Rosi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa pencabutan IUP ini merupakan langkah strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan, yang membuka jalan reformasi struktural di sektor tersebut.
Adde menilai kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pembangunan sektor pertambangan tak boleh lagi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti di masa lalu. Sudah waktunya kita membangun paradigma baru—pertambangan yang ramah lingkungan, menghormati hukum adat, budaya lokal, serta menjaga keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Adde juga mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan warisan dunia yang telah diakui UNESCO karena kekayaan alam dan keindahan bawah lautnya. Oleh karena itu, kawasan ini tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kawasan ini sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia dan simbol keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan pencabutan IUP ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan PBB, terutama tujuan ke-14 (life below water) dan tujuan ke-4 (quality education).
Dengan menjaga kelestarian sumber daya laut, kata Adde, pemerintah juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat secara inklusif dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan hanya soal tambang, tapi juga tentang masa depan masyarakat Raja Ampat. Jika lingkungan dijaga, maka pendidikan, kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat juga akan meningkat. Inilah wajah pembangunan yang sejati: adil, berkelanjutan, dan berkeadaban,” ujar legislator asal dapil Banten ini.