Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin jalannya pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh fraksi. “Apakah rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya yang disambut persetujuan anggota dewan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
“Opini WTP ini merupakan capaian terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak pertama kali diperoleh pada tahun 2016,” kata Wihadi.
Meski demikian, Wihadi menegaskan bahwa BPK menemukan 14 temuan pemeriksaan yang harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, ia menekankan bahwa temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2024.
Dalam laporannya, ia juga menyampaikan realisasi APBN 2024, yakni pendapatan negara sebesar Rp2.850,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.359,8 triliun. Jumlah aset negara per 31 Desember 2024 tercatat Rp13.692,37 triliun, kewajiban sebesar Rp10.269,02 triliun, dan ekuitas Rp3.423,35 triliun.
Pada rapat-rapat sebelumnya, seluruh fraksi di DPR, mulai dari PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat, menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Persetujuan fraksi ini menjadi dasar kuat bagi pengesahan dalam rapat paripurna.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh proses pembahasan.
“Kami sangat menghargai berbagai perhatian, tanggapan, kritik, dan saran DPR sebagai bagian dari refleksi demokrasi dalam pembahasan RUU P2 APBN TA 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah menjadi bagian dari undang-undang tersebut.
“Masukan dan saran dari DPR akan sangat bermanfaat bagi perbaikan kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara, baik saat ini maupun di masa mendatang,” tutur Sri Mulyani.
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen bersama untuk menjaga tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.