Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menegaskankasus penolakan pasien apalagi ibu hamil dalam kondisi darurat, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Ia mengatakan, UU Kesehatan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status administrasi, kemampuan membayar, atau alasan lainnya.
“Jika benar ada penolakan di beberapa rumah sakit, maka ini bukan hanya kesalahan institusi, tetapi kegagalan sistem pelayanan kesehatan,” kata Ashabul saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2025).
Sebab itu, Ashabul mendorong investigasi menyeluruh dan cepat dari Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah atas adanya kasus tersebut.
“Kita perlu mengetahui secara pasti apa penyebab penolakan itu, siapa yang bertanggungjawab, dan apakah ada pelanggaran standar pelayanan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar politisi PAN ini.
Sebelumnya, seorang ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Irene Sokoy, meninggal bersama bayi yang sedang dikandungnya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.
Sejak Rabu (19/11/2025) dini hari, Irene bersama warga sudah menuju RS Yowari namun dirujuk ke RS Abepura, dari sana diarahkan ke RS Dian Harapan, pun ia belum dilayani. Dari RS Dian Harapan menuju RS Bhayangkara. Keluarga, rene kembali dirujuk menuju RSUD Dok II Jayapura, sayangnya ia menghembuskan napas terakhir di tengah perjalanan.
