JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin, menegaskan komitmen MKD DPR RI dalam memperkuat kerja sama kelembagaan dengan Kepolisian. Khususnya Polrestabes Palembang guna mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan MKD dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kota Palembang, Kamis (27/11/2025).
Imron Amin menyampaikan apresiasi atas penyambutan Kapolrestabes Palembang dan jajaran, serta menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara MKD dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, keberadaan MKD memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Tujuan utama Mahkamah Kehormatan Dewan adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, sinergi dengan Kepolisian menjadi penting dalam memastikan kinerja MKD berjalan optimal,” kata Imron Amin.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan Pasal 121A UU MD3, pelaksanaan fungsi MKD mencakup dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasanserta penindakan. Dalam konteks pencegahan, MKD terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian sebagaimana amanat Pasal 122A UU MD3.
Dalam kesempatan tersebut, Imron mengungkapkan hingga memasuki akhir 2025, MKD DPR RI periode 2024–2029 telah menerima 55 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPR RI.
Selain itu, MKD telah melaksanakan kunjungan kerja dan menjalin kerja sama dengan 21 Polres dan Polda di berbagai daerah dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi wujud kepedulian kita bersama terhadap peningkatan integritas lembaga legislatif dan kualitas kinerja Anggota DPR sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, MKD DPR RI dan Polrestabes Palembang membahas tiga poin kerja sama strategis, pertama, soal sosialisasi tugas, fungsi, dan kewenangan MKD DPR RI sesuai Pasal 119 dan Pasal 122 UU MD3, dalam menjaga kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kedua, penguatan pengawasan terhadap penggunaan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TNKB Khusus ini dinilai penting untuk mendukung transparansi dan kemudahan identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum.
Ketiga, penegasan pemahaman bersama terkait hak imunutias Anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3, guna memastikan keselarasan persepsi antara MKD dan Kepolisian dalam pelaksanaannya.
Imron menuturkan bahwa pemaparan teknis mengenai ketentuan tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Tenaga Ahli MKD DPR RI dalam sesi diskusi bersama.
