Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, kata dia, Perkap tersebut mempertegas penugasan jabatan-jabatan sipil apa saja yang bisa ditempati Anggota Polri.
“Kalau kita cermati bahwa memang jabatan-jabatan itu tidak dilarang kepada Polri, karena memang sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri: menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, sesuai amanat konstitusi,” kata Suparji di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Suparji juga berpandangan, Perkap itu juga sesuai dengan amanat reformasi yang memisahkan antara tupoksi pertahanan (TNI) dan keamanan (Polri). Alhasil, ketika Anggota Polri menduduki jabatan diluar struktur organisasi Polri dalam rangka menjaga keamanan, itu sesuai dengan amanat reformasi.
“Penting juga diperhatikan, amanat reformasi itu kan jangan sampai ada mencampuradukan, dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Maka diberi semacam pemisahan antara pertahanan dengan keamanan. Polisi secara tidak langsung bukan lagi angkatan bersenjata, tetapi sipil yang dipersenjatai,” jelasnya.
Menurut Suparji, Anggota Polri menempati jabatan sipil untuk kepentingan melindungi masyarakat. Sebab itu, apabila jabatan sipil yang strategis seperti BNPT, BNN dan lainnya, tidak ada dari Polri, maka fungsi-fungsi negara tidak akan berjalan efektif.
“Maka itu dalam rangka melaksanakan fungsi kenegaraan untuk menjaga keamanan negara duduki jabatan-jabatan itu,” tegasnya.
Suparji menandaskan, Anggota Polri duduki jabatan sipil bukan dalam arti rangkap jabatan, melainkan penugasan melalui seleksi yang ketat di internal Polri maupun di instasi yang dituju.
“Yang tidak boleh disini menjabat disana menjabat. Nah ini kan dia (polisi) hanya anggota saja (di Polri-red),
terus menduduki jabatan-jabatan sipil ada penugasan. Dan itu prosesnya juga ketat, pasti tidak asal menempatkan,” pungkasnya.
Berikut pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
- Kemenko Polkam,
- Kementerian ESDM,
- Kementerian Hukum,
- Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
- Kementerian Kehutanan,
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,
- Kementerian Perhubungan,
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Otoritas Jasa Keuangan,
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
- Badan Narkotika Nasional,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Badan Intelijen Negara,
- Badan Siber Sandi Negara, dan
- Komisi Pemberantasan Korupsi.
