Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mendorong adanya langkah nyata, terukur dan berpihak kepada tenaga kerja di Indonesia guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Hal itu menyusul sebanyak 88.519 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 berdasarkan data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebab itu, Ia meminta langkah nyata tersebut tidak berhenti di sebuah pernyataan atau rencana di atas kertas.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan lonjakan PHK ini dijawab dengan langkah yang nyata, terukur, dan berpihak pada pekerja. Bukan sekadar pernyataan atau rencana di atas kertas,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut Ashabul menilai, kenaikan jumlah PHK di tahun 2025 telah menunjukkan tekanan di dunia kerja masih terasa dan bahkan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Atas kondisi itu, ia berharap negara dapat benar-benar hadir sepenuh hati guna mencegah dan mengurai masalah PHK yang kerap dialami tenaga kerja.
“Negara tidak boleh hadir setengah hati kepada para pekerja,” tegasnya.
Politisi PAN ini mengingatkan, tenaga kerja memerlukan perlindungan yang kuat, bukan hanya saat mereka bekerja. Melainkan pemerintah juga perlu hadir saat tenaga kerja sedang terjatuh dan butuh pegangan untuk bisa bangkit kembali usai terkena PHK.
“Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, kami melihat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai bantalan penting dalam situasi seperti ini. Tetapi kita juga harus jujur, program yang baik harus benar-benar mudah diakses,” ujarnya.
“Jangan sampai pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan justru dipusingkan oleh urusan administrasi, kurangnya informasi, atau pendampingan yang tidak sampai ke mereka,” sambungnya.
Ashabul juga menekankan, pentingnya perbaikan kualitas data ketenagakerjaan agar kebijakan yang dibuat pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak meninggalkan siapapun. Hal itu lantaran jumlah 88.519 pekerja terkena PHK di 2025 adalah yang terklasifikasi sebagai peserta JKP.
“Artinya, masih mungkin ada saudara-saudara kita yang terkena PHK tetapi belum tercatat atau belum terjangkau sistem,” katanya.
Perhatian khusus, kata Ashabul, juga perlu diberikan pada daerah-daerah dengan angka PHK tinggi, terutama kawasan industri dan perkotaan. Di titik-titik ini, negara harus hadir lebih dekat memperkuat layanan ketenagakerjaan daerah dan memperluas pelatihan ulang yang benar-benar relevan dengan kebutuhan pasar di Indonesia.
“Lalu membantu penempatan kerja, dan memastikan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan mulus,” katanya.
Terakhir, Ashabul mendesak, adanya ketegasan dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar iuran jaminan sosial. Jangan sampai tenaga kerja terkena PHK menjadi korban yang kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan mengakses hak-haknya.
“Aturannya sudah ada, sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian dan konsistensi dalam pelaksanaan,” pungkas legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data ini tercatat dalam laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 88.519 orang. Angka tersebut merupakan tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama periode Januari sampai Desember 2025, tercatat 88.519 tenaga kerja mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta JKP,” demikian keterangan yang tercantum di laman Satu Data Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Jumlah PHK pada 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 77.965 orang. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar 10.554 pekerja dalam setahun.
