Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri bukanlah hal yang paling penting.
Menurutnya, hal utama yang terpenting bagaimana polisi mampu menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum secara profesional dan presisi.
“Saya kira ketika kita mempersoalkan Polri, tidak lagi pada persoalan kedudukannya, tidak lagi pada strukturnya, tetapi yang terpenting bagaimana kita mendukung reformasi Polri baik secara struktural, instrumental maupun kultural,” kata Suparji dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Suparji menjelaskan, secara konstitusi kedudukan Polri sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa polisi merupakan alat negara dan tunduk kepada kepala negara.
“Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat,” ujarnya.
Secara historis dan sosiologis, lanjut Suparji, dinamika Reformasi telah melahirkan supremasi sipil dan menempatkan Polri terpisah dari TNI.
“Maka poin saya adalah yang kedua, sepenuhnya reformasi Polri itu tidak sekedar fantasi, tidak sekedar imajinasi atau ilusi, tetapi betul-betul secara otentik,” katanya.
