Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendesak polisi mengusut tuntas kasus kematian sembilan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akibat minuman keras (miras) oplosan. Pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada tingkat penjual dan pemasok.
“Produsen yang memproduksi atau mendistribusikan bahan berbahaya yang kerap digunakan untuk oplosan juga harus ditelusuri,” kata Rano dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Sejauh ini polisi telah menangkap empat orang, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pemasok dan pemilik toko penjual miras.
Namun, Rano menilai langkah tersebut belum cukup untuk memutus rantai distribusi yang terus berulang dan memakan korban jiwa. Ia menyoroti miras oplosan sering kali mengandung zat mematikan seperti metanol atau bahan kimia industri yang merusak organ vital.
“Nyawa sembilan orang menjadi alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi persoalan serius yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat,” ujar politikus PKB ini.
Rano mendorong pengetatan pengawasan distribusi minuman beralkohol guna mencegah praktik pengoplosan secara ilegal di tengah masyarakat. Menurutnya harus ada pengawasan terpadu melalui razia rutin di titik-titik rawan serta edukasi masif kepada masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta edukasi yang masif adalah kunci agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan,” ia menandaskan.
Tewasnya 9 warga Subang akibat nenggak miras oplosan ini, menambah panjang daftar kematian akibat miras oplosan di wilayah tersebut. Pada Oktober 2023 sebanyak 14 orang tewas akibat miras oplosan du Jalancagak.
Pada tahun 2017, sebanyak 7 orang pendukung Persebaya (Bonek) tewas setelah mengonsumsi miras oplosan saat melintas di Subang.
