JurnalBabel.com – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath menerima aduan terkait konflik sengketa pertanahan di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, di Kantor Polda Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/4/2026).
Aduan tersebut disampaikan secara langsung oleh PT Perkebunan Nusantara IV serta Tim Konsorsium Pembaruan Agraria yang diwakili Rony Septian.
Kedua pihak memaparkan situasi konflik yang telah berlangsung lama dan melibatkan perusahaan negara serta masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Rano Alfath menegaskan konflik agraria yang terjadi di Cot Girek bukan persoalan sederhana karena menyangkut aspek sosial, masyarakat, dan kepentingan negara.
Maka dari itu, jelasnya, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria secara komprehensif.
“Persoalan ini panjang dan tidak bisa diputus secara parsial. Negara harus hadir melalui pansus untuk melihat secara menyeluruh,” ujar Rano Alfath.
Tidak hanya membentuk pansus, Rano juga mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta agar persoalan ini segera ditangani dari sisi hukum guna mencegah konflik meluas.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk menangguhkan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penangkapan terhadap masyarakat, hingga ada keputusan lebih lanjut dari pansus. Pendekatan restorative justice juga didorong dalam penyelesaian konflik tersebut.
“Untuk sementara, status hukum ditarik dulu sampai ada keputusan dari pusat. Kita ingin menghindari konflik yang semakin melebar,” tegasnya.
Sebagai informasi, perwakilan PTPN IV menjelaskan konflik tersebut telah mengalami eskalasi sejak September tahun 2025, yang dibarengi dengan aksi unjuk rasa sekaligus pemblokiran kegiatan panen di area kebun seluas 3.624 hektare di Cot Girek.
Situasi semakin memburuk sejak November 2025 dengan adanya pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan, termasuk kantor, pos keamanan, dan gudang. Perusahaan juga melaporkan adanya penjarahan hasil kebun serta perusakan tanaman kelapa sawit.
Tercatat sebanyak 4.470 pohon diracun atau dirusak. Akibat konflik ini, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp44 miliar hingga 31 Maret 2026. PTPN IV juga telah melaporkan delapan kasus ke kepolisian, terdiri dari lima laporan di Polsek Aceh Utara dan tiga laporan di Polda Aceh.
Di sisi lain, Rony Septian dari Konsorsium Pembaruan Agraria menyampaikan bahwa konflik di Cot Girek telah berlangsung puluhan tahun dan mencakup tiga kecamatan serta 19 desa.
Ia menilai konflik berakar dari penggusuran masyarakat sejak 1984 tanpa ganti rugi maupun musyawarah.
“Ribuan warga digusur tanpa persetujuan. Ini bukan budaya masyarakat Aceh yang mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan DPR RI, termasuk dengan pansus penyelesaian konflik agraria, untuk mencari solusi bersama yang adil bagi masyarakat dan negara.
Mendengarkan informasi ini, mewakili Komisi III DPR, Rano menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR beserta melaporkan ke pansus.
Upaya ini, pungkasnya, diusahakan agar seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah, bisa dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.
