Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengajak buruh dan perusahaan untuk mengedepankan dialog bersama dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang tidak menentu.
Seruan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang berlangsung di tengah dinamika geopolitik dunia.
Menurut Irma, kondisi global saat ini menuntut kedua pihak untuk mencari solusi bersama agar tetap bertahan.
“Yang paling penting, dalam situasi ekonomi global yang sedang carut marut seperti ini kedua belah pihak harus duduk bersama,” kata Irma Suryani, kemarin.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam May Day seharusnya mengarah pada solusi yang saling menguntungkan. Hubungan antara pekerja dan perusahaan, lanjutnya, bersifat saling membutuhkan sehingga tidak bisa berjalan secara sepihak.
“Saya berharap, aspirasi yang disampaikan win win solution antara pekerja dan perusahaan, karena kebutuhan mereka bersifat mutualisme,” ujarnya.
Selain itu, Irma juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai perlu dibatasi. Ia menekankan bahwa sistem tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pekerjaan utama dalam perusahaan.
“Untuk outsourcing dikembalikan agar perusahaan tidak menoutsourcing pekerjaan utama, hanya boleh untuk pekerjaan penunjang,” tegasnya.
Ia berharap peringatan May Day tahun ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian tuntutan, tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi antara buruh dan perusahaan di tengah tantangan global.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu juga menegaskan, DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.
Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi.
Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi ke depan.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” tandas Irma.
Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Irma menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg).
“Pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg,” tukas Irma.
Irma menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.
Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Ia menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Irmas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut.
“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Irma.
