Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mengapresiasi kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan bagi hakim ad hoc guna memicu peningkatan profesionalisme dan integritas di lingkungan peradilan.
Langkah ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026).
Suparji menilai penyesuaian hak keuangan ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja hakim saat bertugas.
“Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” kata Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Harapan besar diletakkan pada efisiensi birokrasi pengadilan agar penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat dengan kepastian jadwal persidangan yang teratur.
Suparji menegaskan penguatan finansial merupakan fondasi penting agar moralitas para hakim tetap kokoh dari berbagai tekanan eksternal.
“Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial,” ujarnya.
Adanya oknum hakim yang terjerat masalah hukum dalam penanganan perkara menjadi sorotan serius dalam pemberian fasilitas negara ini.
Suparji berharap jaminan kesejahteraan yang diberikan saat ini mampu memutus rantai penyalahgunaan wewenang di meja hijau.
“(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com
