Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai tunjangan Jaksa perlu dinaikkan. Hal itu menyusul pemerintah menaikan tunjangan hakim ad hoc.
Menurut Suparji, kenaikan tunjangan bagi Jaksa ini merupakan penyesuaian dengan aparat penegak hukum yang lain dan perkembangan ekonomi.
Selain itu, kata Suparji, kinerja Kejaksaan sangat baik dan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara.
“Perlu (tunjangan Jaksa dinaikkan), karena kinerjanya sangat baik dan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara,” kata Suparji saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Alasan Suparji tersebut diatas mengapa tunjangan Jaksa perlu dinaikkan tidak asal berbicara.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung berhasil melakukan pemulihan keuangan negara kurang lebih 733 persen dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 19.848.156.431.992. Dari total tersebut, Rp 24.716.743.351.184,30 dari hasil kasus korupsi.
Sementara kasus-kasus besar yang berhasil diungkap Kejagung sepanjang 2025, diantaranya kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dengan potensi kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop dan perangkat pendukung lainnya pada periode 2019 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Kasus besar lainnya terjadi di sektor perbankan, yakni dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Bank daerah yang terlibat antara lain Bank Jateng, Bank Jabar Banten, dan Bank DKI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.
Kejaksaan juga mengungkap perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp578,1 miliar.
Suparji juga berpendapat untuk tunjangan Kepolisian perlu juga dilakukan penyesuaian. Namun ia memberikan catatan kenaikan tersebut harus melihat kemampuan keuangan negara.
“Kepolisian perlu dilakukan penyesuaian dgn memperhatikan kemampuan perekonomian negara,” ujarnya.
Sementara untuk tunjangan pegawai KPK, Suparji menilai perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
